Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hoaks Waliyullah di Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MUI Sukabumi: Ustaz Setiap Hari Tak Berbusana Lengkap, Kurang Wajar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 17:25:00 WIB
Ketua MUI Sukabumi: Ustaz Setiap Hari Tak Berbusana Lengkap, Kurang Wajar
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Dr A Komarudin MAg. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus hoaks ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Bahkan status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan AR sebagai terduga terlapor dalam kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, kasus ini masuk dalam dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, penistaan agama di mana yang menjadi korban adalah ustaz Encep Zainal Muttaqin.

Kronologi kejadian, pada Kamis 30 September 2021, beredar pesan suara pria melalui WhatsApp Group (WAG) yang menyebutkan ustaz Encep Jainal Mutaqin dilantik sebagai waliyullah atau wali Allah oleh Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres Sukabumi, ustaz Encep Zainal Muttaqin tidak pernah mengatakan atau mengklaim hal tersebut. Pada Jumat (1/10/2021), korban ustaz Encep Zainal Muttaqin melapor ke Polres Sukabumi.

"Kami melakukan penyelidikan dan muncul laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2021 dan sudah sidik. Alhamdulillah terduga terlapor sudah kami kantongi namanya, inisialnya AR yang dalam voice note-nya tersebut kami duga suara dari AR," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Senin (4/10/2021).

AKBP Dedy menyatakan, pasal yang dikenakan terhadap teruga pelaku dalam kasus ini adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut