Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imbas TPA Sarimukti Dibatasi, 3 Tempat Pengolahan Sampah Akan Dibangun di Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:16:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara
Pembuangan sampah TPA Sarimukti KBB akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Meiki, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini, pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan. 

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem di dalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup di situ," katanya. 

Mengenai rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten/kota di Bandung Raya, Meiki menjelaskan bahwa langkah itu merupakan rencana jangka pendek dan perlu pengawasan yang maksimal. 

"Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan," tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut