Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imbas TPA Sarimukti Dibatasi, 3 Tempat Pengolahan Sampah Akan Dibangun di Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:16:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara
Pembuangan sampah TPA Sarimukti KBB akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Sanksi tersebut mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampai (TPAS) Sarimukti.

"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut