Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi DLH Jabar soal TPK Sarimukti KBB, Walhi Angkat Bicara
BANDUNG, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Sanksi tersebut mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.
"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).
Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampai (TPAS) Sarimukti.
"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," katanya.