Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Makanan Khas Bali Halal, Rasanya Enak Wajib Dicoba
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Begini Cara Daftarnya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:47:00 WIB
Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Begini Cara Daftarnya
Kemenag bakal menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

2. Skala usaha mikro atau kecil. 

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 . 

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. 

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan). 

Kendati demikian, para pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Berikut tutorialnya:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut