Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Makanan Khas Bali Halal, Rasanya Enak Wajib Dicoba
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Begini Cara Daftarnya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:47:00 WIB
Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Begini Cara Daftarnya
Kemenag bakal menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bakal kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Kuota tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 300.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlaku mulai berlaku 24 Agustus 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, program SEHATI merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022). 

Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, antara lain:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut