Keluarga Putri Apriyani Ngamuk saat Rekonstruksi Pembunuhan, Protes soal Pasal!
“Alvian bangun sekitar pukul 04.30 WIB (9/8/2025) dengan niat membunuh Putri karena takut ditagih uang yang sudah dipakai. Itu jelas pembunuhan berencana,” katanya.
Toni menambahkan, pihaknya menuntut agar kepolisian menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kalau tetap dipaksakan pasal 338, keluarga akan menggelar aksi protes,” katanya.
Seusai menyampaikan protes keras, keluarga korban meninggalkan Polres Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mendesak polisi segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Indramayu belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil rekonstruksi maupun tuntutan keluarga korban.
Editor: Donald Karouw