Keluarga Anak di Tasikmalaya yang Meninggal akibat Dipaksa Perkosa Kucing Dibawa ke Rumah Aman
Pelaporan diwakili KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena keluarga korban tidak memungkinkan secara fisik dan phisikis sesuai Pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), tim KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk melaporkan kasus tersebut.
Satuan Tugas Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurzaeni mengatakan, berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAID memiliki kewajiban untuk melaporkan kasus ini.
"Karena itu, kami melapor ke Polres Tasikmalaya terkait peristiwa yang terjadi, bullying (perundungan) dan perbuatan tidak senonoh. Anak di bawah 12 tahun dipaksa menyetubuhi kucing. Ini kan harus disikapi dan videonya pun beredar. Bagaimana peristiwa ini sampai terjadi," kata Satgas HAM dan Kemanusiaan KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini, ujar Asep Nurzaeni sangat menyedihkan. KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendalami kasus yang menimpa anak 11 tahun itu sejak akhir Juni 2022. Karena video tak senonoh sudah viral, sehingga KPAID harus melaporkan kasus ini.