Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Klarifikasi soal Pasal 221 KUHP

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:48:00 WIB
Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Klarifikasi soal Pasal 221 KUHP
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Rully Panggabean dari Peradi Bandung saat berada di Mapolda Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT. Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.  

Selain Pramudya, Okta dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku pada 2016 diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, para terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut