Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Klarifikasi soal Pasal 221 KUHP
"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kami enggak tahu siapa yang disasar di sini. Kami akan simpulkan setelah tim rapat," katanya lagi.
Rully menuturkan baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana kasus Vina Cirebon sekitar 10 hari lalu. Tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.
"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu. Kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas Cirebon ke Rutan (Kebonwaru) Bandung," ucapnya.
Sampai saat ini, keluarga para terpidana masih menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.