Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 M ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:42:00 WIB
Kejati Jabar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 M ke Penyidikan, Siapa Tersangka?
Kasipenkum Dodi Gazali Emil (tengah) memastikan, penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar yang diduga terjadi di PT PG Rajawali II. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, kasus dugaan korupsi DO gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. 

"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut