Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM, Pelapor Kecewa
Ricky menuturkan, seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT.LKM tidak sehat sehingga memndapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2,6 miliar.
"PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjabat sebagai plt Direktur Operasional PT LKM karena korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp232 juta.
Tersangka YS ditahan setelah penyidik kejaksaan menemukan bukti perbuatan tersangka yang menyelewengkan uang PT.LKM dengan cara memalsukan giro. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Agus Warsudi