Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas
Selanjutnya, kata Kajati Jabar, jaksa telah melakukan gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian penuntutan diiringi dengan penerbitan SKP2.
"Ketiga Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (1/3/2022) malam.
Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi