Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas
CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 atas perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. SKP2 itu telah diserahkan kepada Nurhayati oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto.
Nurhayati, yang didampingi oleh penasehat hukum Wasmin Janata. Penyerahan surat dilakukan di rumah Nurhayati di Dusun II Gang Kongi Rt.002/002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Pemberian SKP2 untuk tersangka N (Nurhayati), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi," kata Kejati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.
Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan SKP2.
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pada Selasa (1/3/2022), telah dilakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu dari Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan tersangka Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi dan Nurhayati.