Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Sajam hingga Botol Miras

Rabu, 22 April 2020 - 20:15:00 WIB
Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Sajam hingga Botol Miras
Kejari Garut memusnahkan barang bukti. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Termasuk minuman keras yang kami musnahkan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang menjual maupun mengonsumsi minuman haram itu," kata dia.

Dia menambahkan, barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti lima senjata api dan pelurunya ditunjukkan dalam kegiatan pemusnahan itu. Namun, belum dapat dimusnahkan sejak kasusnya diputuskan tahun 2010, karena masih menunggu berkas penyelesaian kasus.

Cara pemusnahannya pun tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan. "Ada lima pucuk senjata api yang sampai sekarang belum kita musnahkan, karena kita masih menunggu berkas kasusnya," kata Sugeng.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut