Kejagung Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Rp27,6 Miliar, Ini Tumpukan Uangnya
Selanjutnya, kata Leonard Eben Ezer, uang Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi penasihat hukum kepada Kajari Kabupaten Cirebon. Kemudian dari Kajari Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara.
"Penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Kabupaten Cirebon," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Kabupaten Cirebon menunjukkan mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
"Potensi pemulihan aset berupa uang pengganti dan denda dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kapuspenkum.
Leonard Eben Ezer menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan Kejagung dan jajaran tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta atau kekayaan pelaku pidana yang digunakan atau diperoleh dari kejahatan.
Editor: Agus Warsudi