Kecewa soal Penetapan UMK Jabar, Buruh: Ridwan Kamil Penakut dan PHP
Menanggapi keputusan yang mengecewakan tersebut, buruh Jabar akan menyikapi secara hukum dan aksi. Dalam waktu dekat, buruh akan kembali turun ke jalan sambil mendorong UMSK untuk minta dikembalikan menjadi 20 persen.
Saat ditanya tentang Kabupaten Pangandaran yang penetapan UMK-nya di luar PP 78/2015, Roy menilai penetapan itu hanya formalitas saja. Namun, tak berdampak pada buruh yang lain. "Kan Pangandaran ini kabupaten yang baru berusia tiga tahun. Kenapa pengecualian tak diberlakukan ke Banjar yang jelas daerah industri," ucapnya.
Roy mengatakan, Kabupaten Pangandaran merupakan daerah wisata. Seharusnya, UMK yang kenaikannya di luar PP 78 itu diberlakukan pada daerah industri. Dia khawatir, dengan kenaikan UMK Pangandaran menjadi 10 persen justru akan berdampak ke daerah sekitar. Dia menilai hal itu akan menjadi persoalan. Buruh berharap, justru kenaikan di luar PP 78 diberlakukan pada daerah Priangan dan Ciayumanjakuning.
"Penetapan Pangandaran hanya formalitas. Gubernur Jatim lebih berani. Kan kalau konsekuensinya satu berubah, artinya itu mengubah 27 kabupaten/kota," kata Roy seraya mengatakan seharusnya UMK Camis, Garut dan Ciayumanjakuning diperhatikan.
Sementara itu, Ketua DPD LEM SPSI Jabar M Sidarta mengatakan, penetapan UMK 2019 ternyata tidak dimanfaatkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai momen untuk mengupayakan peningkatan upah buruh, sesuai dengan visi misi 100 hari kerja.