Kecewa soal Penetapan UMK Jabar, Buruh: Ridwan Kamil Penakut dan PHP
BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019, Rabu (21/11/2018). Namun nilai besaran itu mendapat reaksi keras para buruh. Sebagian mengaku kecewa dan menilai Gubernur JabarRidwan Kamil penakut.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, buruh kecewa dengan surat keputusan (SK) gubernur soal penetapan UMK 2019 yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, semua buruh berharap gubernur mau meninjau dan mengevaluasi penetapan upah tersebut, seperti Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang sudah menetapkan kenaikan UMK di 21 kabupatan/kota, di luar PP 78/2015.
"Kami kecewa, karena gubernur Jabar penakut gak berani menetapkan UMK di luar PP 78," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).
Roy mengaku sangat kecewa karena awalnya buruh memberi kesempatan pada gubernur untuk mengevaluasi. Padahal, seharusnya buruh berdemo di saat penetapan UMK. Tapi, hal tersebut tak dilakukan karena memberikan kesempatan pada gubernur.
"Tahunya, hasilnya masih seperti ini. Kalau tahu akan begini harusnya kami tadi turun ke jalan," ujarnya.