Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

Senin, 08 September 2025 - 21:03:00 WIB
Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum
Mantan Wali Kota Cirebon, NA, ditahan Kejari usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, NA, ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. NA langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja.

Saat digiring menuju mobil tahanan, NA sempat menitipkan pesan singkat kepada wartawan. “Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum,” ucapnya, Senin (8/9/2025)

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka NA selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Dasarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ungkap Hamdan.

Menurut Hamdan, NA diduga berperan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tertanggal 19 November 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut