Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru
Menurutnya, Kejati Jabar belum dapat memastikan ada atau tidaknya kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih bergantung pada hasil penelitian jaksa terhadap seluruh berkas perkara.
"Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," katanya.
Dia menyampaikan, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, lokasi persidangan juga belum ditentukan karena masih menunggu penilaian jaksa berdasarkan tempat kejadian perkara atau locus delicti.
"Kalau dilihat nanti TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini dilakukan setelah penelitian berkas perkara selesai," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi