Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:53:00 WIB
Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru
Kejati Jabar menerima berkas tahap I kasus Taufik Hidayat dan mulai meneliti kelengkapan penyidikan sebelum menentukan status P21 atau P19. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Cahya, sapaan akrab Nur Sricahwawijaya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara selama tujuh hari. 

Dia menuturkan, apabila dinyatakan lengkap, berkas akan berstatus P21. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui pemberitahuan P19 untuk dilengkapi.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut