Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

Senin, 15 Mei 2023 - 15:30:00 WIB
Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 
Dadan Tri Yudianto, eks Direksi PT Wika Beton, bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada terkait pengurusan perkara di MA.

"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. 

Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tidak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil dan mengalir ke Rosario de Marshall atau Hercules sebesar Rp3 miliar.

Uang itu tidak langsung dipakai bisnis skincare karena Dadan masih mempunyai modal. Mobil yang dibeli, akan dijual kembali untuk menambah modal.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.

Di akhir persidangan, majelis hakim juga bertanya kepada terdakwa Heryanto Tanaka. Dalam keterangannya, Heryanto Tanaka tidak membantah semua yang dijelaskan Dadan Tri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut