Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap, 4 Tersangka Auditor BPK Jabar Dihadirkan pada Sidang Ade Yasin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ade Yasin, Para Kepala Desa se-Kabupaten Bogor Penuhi Ruang Sidang

Senin, 05 September 2022 - 15:47:00 WIB
Kasus Suap Ade Yasin, Para Kepala Desa se-Kabupaten Bogor Penuhi Ruang Sidang
Ade Yasin, Bupati Bogor nona-aktif menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kempat tersangka tersebut, ujar Ali Fikri, yaitu, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Uang suap Rp1,9 miliar diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut