Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Suap Ade Yasin, Saksi Sebut Ada Pertemuan di Pendopo terkait Temuan BPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 4 Auditor BPK Tersangka Penerima Suap Ade Yasin Segera Disidangkan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:37:00 WIB
KPK: 4 Auditor BPK Tersangka Penerima Suap Ade Yasin Segera Disidangkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar tersangka penerima suap Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif ke tim jaksa KPK. Kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23/8/2022) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kempat tersangka tersebut, ujar Ali Fikri, yaitu, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Selanjutnya para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022. "Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri.  

Sedangkan tersangka pemberi suap kasus itu antara lain, Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut