Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka
Diketahui, penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga orang terkait kasus penyelewengan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami keterlibatan orang Pertamina dalam kasus tersebut.
Sedangkan tiga orang yang ditangkap itu berperan sebagai penanggung jawab atau mandor dan pengemudi truk tangki. Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, berinisial TA (42).
Tersangka TA berperan sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan LPG bersubsidi. Kemudian sopir truk tangki yang membawa LPG 20 matriks ton milik Pertamina, dan pelaku ketiga berinsial MH (30), warga Jawa Tengah.
MH merupakan penanggung jawab 2 lokasi penimbunan dan pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG 50 kg non-subsidi tersebut. Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.
"Dari TKP kami berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku MH asal Jawa Tengah. Usianya sekitar 30 tahun dan berperan sebagai mandor 2," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).