Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06:00 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung
Ayah tiri yang tega mencabuli anak hingga puluhan kali ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Polisi memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini.

Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahan 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua (tiri), hukuman ditambah sepertiga sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AI (Ibu Kandung) dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut