Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung
CIANJUR, iNews.id – Polisi menangkap ayah tiri berinisial AB (42) lantaran aksi bejatnya mencabuli anak gadis hingga 30 kali di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain AB, polisi juga menangkap ibu kandung korban berinisial AI (46) lantaran tega menumbalkan anaknya demi tidak diceraikan pelaku.
Kasus pencabulan anak itu mengguncang warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakak kandung korban mengetahui petaka yang menimpa adiknya dan langsung membuat laporan resmi ke polisi.
"Aksi keji ini sudah berlangsung konstan sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian, terungkapnya kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara kedua pelaku. Sandiwara mengerikan ini dirancang oleh kedua tersangka.
Awalnya, AB meminta cerai kepada istrinya, AI, karena berniat untuk meminang dan menikahi seorang gadis lain. Enggan diceraikan oleh sang suami, AI menolak keras rencana pernikahan tersebut.
AB kemudian mengajukan syarat gila agar rumah tangga mereka tetap bertahan, yakni meminta izin untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Demi mempertahankan status pernikahan, tersangka AI secara sadar menyetujui syarat menyimpang yang diajukan oleh suaminya tersebut.
Di hadapan penyidik, tersangka AB membuat pengakuan yang membuat bulu kuduk merinding. Ia mengaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak 30 kali selama kurun waktu tiga tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2023 hingga akhir Mei 2026.
Lebih memprihatinkan lagi, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kerap dilakukan oleh tersangka AB di depan mata kepala AI, tanpa ada upaya pencegahan sedikit pun dari sang ibu kandung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, memang tidak ditemukan adanya ancaman fisik secara langsung kepada korban di lapangan, karena seluruh tindakan penyimpangan ini diatur dan disetujui di bawah otoritas kedua orang tua di dalam rumah tersebut.
Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.
Polisi memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini.
Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahan 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua (tiri), hukuman ditambah sepertiga sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka AI (Ibu Kandung) dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki