Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Istri Ustaz HW Tak Terlibat Kejahatan Suaminya
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Sementara itu, Polda Jabar memastikan para pengurus yayasan dan pengajar di pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan tak akan dijadikan sebagai tersangka. Sebab, kasus itu dinilai merupakan persoalan individu belaka dan tak ada keterlibatan dari unsur individu lain dalam lembaga tersebut.
"Enggak (jadi tersangka). Ini personal aja. Gak ada (unsur kelembagaan)" kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Disinggung apakah para pengurus dan pengajar tersebut sudah diperiksa saat kasus itu dalam tahap penyelidikan, Erdi tak memberi penjelasan secara rinci. "Sekarang permasalahannya kan sudah disidang. Kalau sudah disidang nanti kami tunggu saja siapa yang dipanggil jadi saksi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pesantren Kementerian Agama Kanwil Jabar Abdurrohim mengatakan, terdapat enam tenaga pengajar yang ada di pondok pesantren itu. Mereka dipastikan telah difasilitasi untuk dialihkan mengajar ke tempat lain.
Menurut dia, sebagian besar pengajar berdomisili di Kota Bandung. "Kami serahkan nasib guru itu tolong difasilitasi untuk ditempatkan di sekolah yang lain," kata Abdurohim.
Editor: Agus Warsudi