Kasus Pembunuhan Weni Tania, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
"Korban Wina Tania, warga Kampung Ciloa Tengah RT 02/07, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Sedangkan tersangka berinisial DH alias JA, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut," ujarnya.
Kombes Pol Erdi menuturkan, pelaku DH alias JA merupakan pacar korban Weni Tania, cemburu saat melihat korban chatting dengan laki-laki lain. Pelaku DH menuduh korban Weni selingkuh.
DH marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban tidak berdaya, korban dibanting dan kemaluanya ditusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.
Editor: Agus Warsudi