Sebelum Ditangkap, Pembunuh Weni Tania Ditahan Polisi karena Kasus Pencurian
GARUT, iNews.id - Pelaku pembunuhan Weni Tania (21), yang jasadnya ditemukan tertancap bambu sudah ditahan di Mapolres Garut. Sebelum ditangkap polisi, DH (22), warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, DH, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul karena terlibat kasus pencurian di wilayah Tarogong Kidul. Karena itu, DH tak hanya dijerat degan pasal pembunuhan, tapi juga dengan pencurian.
"DH dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain kasus pembunuhan, DH juga dijerat kasus pencurian," kata Kapolres Garut saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).
DH sebelumnya ditangkap di Tarogong Kidul, berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar.
"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar. Hasilnya mengarah ke DH yang diamankan hari Minggu di Tarogong Kidul," katanya.