Kasus Pembunuhan Janda Cantik Tasikmalaya Terungkap, Eks Suami Dendam karena Diceraikan
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, akhirnya berdasarkan kesaksian, barang bukti, dan alat bukti, semuanya saling terkait, pada hari yang sama beberapa saat setelah kejadian, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 13.00 tersangka langsung ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Zahoor melakukan pembunuhan seorang diri. Dia diamankan saat berobat di rumah sakit di Ciamis," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, korban Juju Juariyah mengalami luka sayatan di leher dan luka tusukan di badan. Korban sudah menikah 3 tahun dengan pelaku Zahoor. Tiga bulan lalu korban bercerai dengan tersangka Zahoor.
Sebelumnya korban bekerja sebagai TKW di Malaysia dan bertemu dengan tersangka di negeri jiran itu. Korban kembali ke Tanah Air bersama tersangka dan menikah. Setelah bercerai, pelaku Zahoor tinggal di Barekbek, Kabupaten Ciamis.
"Akibat perbuatanya tersangka Zahoor Ul Hasanah, dijerat Pasal 338 dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi