Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Janda Korban Pembunuhan di Tasikmalaya Diautopsi, Hasilnya Keluar 7 Hari Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Janda Cantik Tasikmalaya Terungkap, Eks Suami Dendam karena Diceraikan

Jumat, 20 Mei 2022 - 17:07:00 WIB
Kasus Pembunuhan Janda Cantik Tasikmalaya Terungkap, Eks Suami Dendam karena Diceraikan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan janda yang dilakukan Zahoor Ul Hasan. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)
Advertisement . Scroll to see content

"Motif pembunuhan ini karena dendam. Tersangka Zahoor Ul Hasan dendam karena dicerai dan tidak dibagi hasil usaha setelah bercerai selama 3 bulan lalu," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022).

Modus operandi yang dilakukan tersangka Zahoor, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masuk ke rumah korban dan mengajak korban rujuk. Pelaku juga mempertanyakan harta gono gini. 

"Namun, hasil pembicaraan tersebut, tersangka Zahoor tidak terima dan melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat di dalam ruko, petugas Inafis Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota juga memeriksa sejumlah saksi saksi warga serta keluarga di lokasi kejadian. Akhirnya mengerucut terhadap pelaku atau mantan suami korban, Zahoor warga Pakistan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut