Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pastikan Pembacok Gus Farid di Indramayu Tak Idap Gangguan Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:27:00 WIB
Kasus Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka SRN babak belur dihajar massa lantaran membacok kiai muda, KH Farid Ash Waddhr. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku merasa terganggu dengan aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/3/2022). 

Polisi memastikan kondisi kejiwaan tersangka SRN alias Sakrodin, pembacok kiai muda, KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid di Ponpes An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, stabil. Polisi memastikan tersangak SRN tidak mengalami gangguan jiwa.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. "Selama pemeriksaan, (kondisi kejiwaan) yang bersangkutan (tersangka SRN) stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut