Kasus Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Pelaku merasa terganggu dengan aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/3/2022).
Polisi memastikan kondisi kejiwaan tersangka SRN alias Sakrodin, pembacok kiai muda, KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid di Ponpes An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, stabil. Polisi memastikan tersangak SRN tidak mengalami gangguan jiwa.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. "Selama pemeriksaan, (kondisi kejiwaan) yang bersangkutan (tersangka SRN) stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Editor: Agus Warsudi