Kasus Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Setelah membacok korban Nyai Anah, pelaku keluar dan berpapasan dengan santri Muhammad Haka. Pelaku pun membacok keponakan KH Farid tersebut. Sabetan celurit mengenakan lengan Haka," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kemudian, tutur Kabid Humas, pelaku SRN menuju moshola. Di sini, pelaku merangsek masuk dan membacok KH Farid yang duduk di barisan depan tengah memimpin kegiatan zikir malam di mushola.
Jemaah zikir yang berada di mushola menangkap pelaku SRN. Warga sempat menghajar pelaku sebelum melapor ke polisi. "Pelaku ditangkap oleh massa, makanya pada saat ditangkap dia kondisinya babak belur," ucap Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, antara pelaku dan korban Gus Farid saling mengenal. Tempat tinggal korban pelaku dan korban berdekatan. "Dari kejadian ini, polisi mengamankan parang buktinya arit, sarung, satu setel pakaian, dua sarung bernoda percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, motif tersangka SRN alias Sakrodin (33) membacok kiai muda, KH Farid Ash Waddahr atau akrab disapa Gus Farid di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, terungkap. Pembacokan itu dilakukan tersangak SRN gegara beda pandangan soal paham agama dan amalan wirid atau zikir.