Kasus Moge di Pangandaran, HDCI Bandung Jenguk Tersangka di Polres Ciamis
"Tentu HDCI Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggota yang kini tengah berproses. Pendampingan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar, transparan, dan terselesaikan dengan baik,” ujar Kang Glen.
Ketua HDCI Bandung juga berharap masyarakat mengikuti proses hukum kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang tengah ditangani oleh pihak Polres Ciamis ini.
“Angapan-anggapan di masyarakat yang berkembang bahwa dengan perdamaian atau uang duka menggugurkan proses hukum, itu tidak terbukti. Anggota kami tetap menjalani hukum, sebagaimana ketaatan anggota kami terhadap undang-undang yang ada di Indonesia ini,” tutur Ketua HDCI Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara dibantu Direktora Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar.
Kedua tersangka, Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA, disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.