2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum
BANDUNG, iNews.id - Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40), pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ciamis. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung bakal memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya itu.
Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, sejak awal kasus kecelakaan terjadi hingga diproses oleh Polres Ciamis, HDCI Bandung telah memberikan pendampingan kepada Agus Wandri dan Angga Permana Putra.
"Terhadap anggota kami yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum. Dari awal mereka ditahan, kami juga sudah memberikan pendampingan. (Kasus ini) akan kami kawal terus," kata Kang Glen, sapaan akrabnya, kepada wartawna, Selasa (15/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar, kami menetapkan dua pengendara berinisial AP dan AW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban (Hasan dan Husen) meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti-bukti. Kondisi jalan lurus siang hari dan kondisi jalan cukup bagus dan lengang dengan lebar jalan 6 meter.