Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung dan dihukum penjara selama 4 tahun. Selain itu Herry juga wajib membayar denda Rp400 juta dan mengganti kerugian negara Rp1,4 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020).
Denda Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. "Selain itu, menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,4 miliar," ujar ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi.
Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim tidak menerima pembelaan dari Herry yang menyebut bahwa perbuatan yang dia lakukan menjalankan perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Editor: Agus Warsudi