Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati, Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi APBDes Citemu Cirebon Dieksaminasi, Bagaimana Status Tersangka Nurhayati?

Sabtu, 26 Februari 2022 - 11:31:00 WIB
Kasus Korupsi APBDes Citemu Cirebon Dieksaminasi, Bagaimana Status Tersangka Nurhayati?
Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perkara dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dieksaminasi Kejati Jabar. Langkah monitoring dan evaluasi ini akan berpengaruh terhadap status tersangka Nurhayati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terkait bisa gugur atau tidak status tersangka Nurhayati bergantung kepada hasil eksaminasi nanti.
 
"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada. Kalau kemungkinan-kemungkinan kami tidak bisa (berandai-andai soal status tersangka Nurhayati)," kata Aspidsus Kejati Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Eksaminasi, ujar Riyono, dilakukan untuk mengevaluasi perkara yang saat ini sudah P21 atau lengkap di Kejari Cirebon. Untuk eksaminasi, Kejati Jabar menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu. 

Diberitakan sebelumnya, eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa. Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu menuai polemik.

Pasalnya, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut