Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kerumunan, Satpol PP Segel Mal Festival Citylink Bandung 3 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung

Jumat, 04 Februari 2022 - 15:12:00 WIB
Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Foto: ARIF BUDIANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai ketentuan, tutur Kasatpol PP, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.

"Sesuai Perda memang segitu sanksi administratifnya. Kalau disebut terlalu kicil, ya memang seperti itu yang tertera dalam aturan, " tutur Kasatpol PP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku selalu melakukan pembinaan dan pemantauan kepada para pengelola mal agar patuh terhadap Perda. Sementara pelanggaran saat Imlek, karena tidak ada izin menggelar acara. 

"Memang satu sisi banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana, tetapi aturan harus ditegakkan agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, " kata Disdagin Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut