Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus KDRT di Karawang, Terdakwa Chan Yung Ching Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KDRT di Karawang, Menjelang Sidang Vonis, Valencya Terlihat Cemas

Kamis, 02 Desember 2021 - 15:23:00 WIB
Kasus KDRT di Karawang, Menjelang Sidang Vonis, Valencya Terlihat Cemas
Valencya, terlihat cemas menjelang sidang vonis di PN Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai sidang, Chan Yung Ching menunjukkan tangkapan layar pesan singkat antara Valencya dengan seorang pria. Seusai membacakan pleidoi, di luar ruang sidang, Chan Yung Ching memberikan keterangan kepada wartawan. Di sini dia menunjukkan sejumlah fotokopi tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga dilakukan Valencya dengan pria lain.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Chan Yung Ching melaporkan istrinya Valencya ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan KDRT psikis. Kasus pun diproses oleh polisi dan dilimpahkan ke Kejati Jabar.

Selanjutnya, persidangan digelar di PN Karawang. Dalam persidangan, Valencya yang merasa sebagai korban, justru dituntut 1 tahun penjara. Kasus pun ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.

Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.

Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut