Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji
Menurut Jhon Pangestu, sikap hakim ini menjadi pertanyaan tersendiri. Jhon meminta hakim yang memiliki kewenangan memanggil paksa Ira dan Panji dengan meminta bantuan penegak hukum agar hadir di persidangan.
"Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU), sudah menyampaikan dan memohon majelis hakim menghadirkan kedua saksi tersebut (Ira dan Panji) di persidangan agar permasalahan clear and clean," ujar Jhon Pangestu.
"Ira menerima aliran dana cukup besar. Panji sebagai ajudan Irfan Suryanegara (saat menjebat Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019), menyaksikan proses penyerahan uang," tutur dia.
Tetapi apa pun bentuknya, kata Jhon Pangestu, sebagai kuasa hukum korban menghargai sikap majelis hakim. "Namun, sebagai penasihat hukum saksi pelapor, Pak SG, merasa kecewa terhadap majelis hakim," ucap Jhon Pangestu.
Jhon berharap, mudah-mudahan dalam sidang kali ini, diiringi pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi agar hakim mengambil sebuah keputusan secara proporsional berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sama sekali tidak dibantah oleh pihak terdakwa Irfan dan Endang.