Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Adik Ipar Terdakwa Irfan Suryanegara Bersaksi di Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan

Senin, 19 Desember 2022 - 18:35:00 WIB
Adik Ipar Terdakwa Irfan Suryanegara Bersaksi di Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan
Windi, saksi sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara eks Ketua DPRD Jabar dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (Foto: iNews.id/SAUFAT ENDRAWAN)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (19/12/2022) sore. Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Windi, adik ipar terdakwa Irfan Suryanegara, sebagai saksi.

Persidangan berlangsung di Ruang Kusumaatmadja dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Sugiyanto SH MH. Rencananya tiga saksi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Namun JPU hanya menghadirkan satu dari tiga saksi. Saksi lain akan dijemput paksa yaitu Irawati Puspita yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa sebesar Rp1 miliar.

Saksi Windi, adik kandung terdakwa Endang Kusumawaty merupakan perempuan yang menerima transferan sejumlah dana dari terdakwa Irfan Suryanegara mencapai Rp500 juta.

Dalam persidangan, saksi Windi mengatakan, dana ratusan juta tersebut diakui ditransfer secara berangsur oleh Irfan untuk biaya operasional kos-kosan sebanyak 70 kamar di Jalan Dangdeur, Kota Bandung. "Dana itu untuk biaya operasional kos-kosan dan sekolah ketiga anak Irfan yang saya urus," kata Windi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut