Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas
Dana hibah dari Pemkot Depok itu mengucur ke Titik Nurhayati berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Namun dalam penggunaannya, Titik Nurhayati diduga melakukan penyelewengan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.
Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, pada 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah lebih dari Rp44,9 miliar atau tepatnya Rp44.965.962.000 dari Pemkot Depok. Dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye.
Berdasarkan audit dana kampanye tahun 2015, dana hibah dipakai untuk membiayai debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Hasil audit ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091.
Modus operandinya, Titik mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Titik juga menyusun nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) dengan menyalin angka-angka di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak terkait.
"Tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kaa Kasi Pidsus Kejari Depok.