Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahan Peledak, Peluru, dan AK47 di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Bandung Pernah Ditimbun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:34:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas
Ilustrasi penahanan komisioner KPU Jabar di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dana hibah dari Pemkot Depok itu mengucur ke Titik Nurhayati berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Namun dalam penggunaannya, Titik Nurhayati diduga melakukan penyelewengan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, pada 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah lebih dari Rp44,9 miliar atau tepatnya Rp44.965.962.000 dari Pemkot Depok. Dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye.

Berdasarkan audit dana kampanye tahun 2015, dana hibah dipakai untuk membiayai debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Hasil audit ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091.

Modus operandinya, Titik mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Titik juga menyusun nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) dengan menyalin angka-angka di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak terkait.

"Tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kaa Kasi Pidsus Kejari Depok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut