Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap
Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:54:00 WIB
"Dalam proses penangkapan pelaku, aparat Polres Indramayu sempat diadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ujar Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kami sepakat dengan Pak Dandim, ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," ujar Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi