Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:54:00 WIB
Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap
Kelompok orang yang diduga anggota F-Kamis menyerang petani penggarap asal Jatitujuh, Majalengka pada Senin (4/10/2021). (FOTO: Tangkapan Layar Video Amatir/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam proses penangkapan pelaku, aparat Polres Indramayu sempat diadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam," ujar AKBP M Lukman Syarif. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ujar Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kami sepakat dengan Pak Dandim, ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," ujar Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut