Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru Pengunggah dan Penyebar Video Anak di Tasikmalaya Dipaksa Perkosa Kucing
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak di Tasikmalaya Dipaksa Perkosa Kucing Naik ke Penyidikan, Terduga Pelaku 3 Orang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:36:00 WIB
Kasus Anak di Tasikmalaya Dipaksa Perkosa Kucing Naik ke Penyidikan, Terduga Pelaku 3 Orang
Kasus perundungan anak di Tasikmalaya naik ke penyidikan. Tiga terduga pelaku tiga orang, masih anak-anak. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus anak meninggal dunia akibat depresi setelah dirundung oleh teman-temannya dan dipaksa memperkosa kucing, naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, terduga pelaku tiga orang.

"Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan. Nah penyidikan ini didasari oleh gelar perkara. Ditemukan ada kondisi bully (perundungan) karena ada keadaan di luar kendali korban. Sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully. Sementara ini, kami dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih anak-anak," kata Kabid Humas Polda JAbar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Proses hukum atas kasus ini, uja Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Namun saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait perlakuan kepada terduga karena juga masih di bawah umur, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan khusus.

"Kita juga berkoordinasi dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya). Kemudian Bapas (balai pemasyarakatan) sehingga mekanisme sistem itu sesuai aturan dan memang harus ada kontrol terhadap proses mekanisme peradilannya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut