Kantor ULP Kota Bandung Digeledah Kejari, Selidiki Dugaan Kongkalikong Lelang Proyek
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk mencari tersangka kasus ini siapa-siapa saja," kata Irfan.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menuturkan, berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP Bandung.
"Jadi dari penyelidikan yang kami lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan Pokja ULP. Karena itu, kami ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik agar bisa membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan.
Menurutnya, modus operandi dalam kasus ini, yakni Pokja ULP Bandung diduga membocorkan sejumlah dokumen seperti Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke pengusaha atau peserta lelang/tender proyek.
"Modus membocorkan dokumen ini dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender dengan menyerahkan uang, penyedia (peserta lelang) akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," kata Wawan.
Setiap peserta lelang yang ingin mendapat bocoran dokumen proyek harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP Kota Bandung dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan Pokja ULP Kota Bandung untuk 14 proyek pengadaan.
"Dengan menyerahkan DED itu, peserta lelang mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan dalam paket pekerjaan tersebut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw