Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Oknum Polisi Bikin Publik Geger, Terlibat Narkoba hingga Pembunuhan

Senin, 30 Desember 2024 - 09:05:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Oknum Polisi Bikin Publik Geger, Terlibat Narkoba hingga Pembunuhan
Deretan kasus hukum yang menerpa oknum polisi sepanjang 2024. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, Aiptu FI kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur dan mengejar korban Deddi dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddi.

Deddi pun terjatuh. Saat terjatuh Aiptu FI langsung menusukkan pisau ke arahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian korban Deddi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert Johan Saputra (35) langsung dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka tusuk dan pelaku melarikan diri.

9. Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan gegara Tambang

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34). (Foto: MPI/Rus Akbar)
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34). (Foto: MPI/Rus Akbar)

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar (34) tewas dalam kasus polisi tembak polisi. Dia ditembak dua kali oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) diduga terkait kasus tambang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Dia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta melanggar kode etik Polri dengan ancaman pemecatan.

“Tadi malam kami sudah periksa saksi-saksi kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan sehingga pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal berlapis,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Adapun pasal yang menjerat tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut