Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan

Jumat, 11 November 2022 - 09:48:00 WIB
Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

"Hakim juga menilai perbuatan pidana memang ada, meski prindiknya disoal," ujarnya.

Menurut Arief, polisi menangani kasus penganiayaan wartawan sudah profesional. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan kasusnya akan berkembang jika menemukan novum baru. "Bisa saja berkembang terus jika kami menemukan novum baru," katanya.  

Polres Karawang sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. Satu orang tersangka ditahan, satu orang lagi menjalani wajib lapor dan dua tersangka dinyatakan buron. Namun berdasarkan hasil praperadilan status tersangka kepada keempat orang tersebut dinyatakan gugur dan polisi harus mengulang kembali pemeriksaan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut