Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan

Jumat, 11 November 2022 - 09:48:00 WIB
Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Kasus penganiayaan wartawan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Meski dalam sidang praperadilan (prapid) gugatan tersangka sebagai pemohon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Karawang, namun kasus penganiayaannya tetap berlanjut. 

Hakim PN Karawang dalam putusannya menyatakan sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah sehingga mengabulkan gugatan tersangka.

"Sesuai SOP kami akan melakukan kembali gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini. Namun  proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP-nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Jumat (11/11/2022).

Menurut Arief, dia memperkirakan proses pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama, pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaaan. 

Arief mengatakan, meski pihak kepolisian dikalahkan dalam praperadilan namun tidak menghilangkan perkara penganiayaan. Hakim hanya menilai sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut