Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Kakek 72 Tahun di Bandung Perkosa Gadis Disabilitas, Korban Menangis dan Syok

Selasa, 30 April 2024 - 15:29:00 WIB
Kakek 72 Tahun di Bandung Perkosa Gadis Disabilitas, Korban Menangis dan Syok
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus pemerkosaan dengan korban gadis keterbelakangan mental. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," kata Kapolrestabes. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut