Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:43:00 WIB
JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Aset yang disita negara dan akan digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang mereka lahirkan. "Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita unyuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar," ujar Asep N Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Terdakwa Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan. Predator seks itu hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan.

Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. "Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata Asep N Mulyana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut